Senandika Malam

Tergelitik Politik: Bicara Presidential Threshold

ilustrasi-Pilpres

Mulut dan lidah saya tengah berkonsentrasi penuh pada potongan dendeng berbumbu yang sedang saya kunyah, saat seorang teman tiba-tiba saja melempar topik pembicaraan yang agak tidak biasa. Saat itu tengah hari, dan kami sedang menikmati makan siang di kantor, satu hari di bulan Juni.

Teman saya bercerita betapa muaknya ia dengan segala caci-maki yang terserak di media sosial. Seolah-olah, lanjutnya, telah terbentuk dua kutub berlawanan antar saudara senegara yang berawal dari pilihan politik saat pemilihan umum (pemilu).

Perselisihan tersebut dipantik oleh pemilu legislatif (pileg), disirami bensin kebencian dan prasangka saat pemilu presiden (pilpres) 2014, dikipasi isu SARA saat pilkada DKI Jakarta 2017, hingga kemudian tersulut, menyala, dan terasa memecah negara.

Imbasnya adalah polarisasi yang baranya masih terasa hingga kini.

Pembicaraan kami kemudian mengerucut ke salah satu akar persoalan. Tentang terbatasnya pilihan yang tersedia. Utamanya dalam pemilihan presiden.

Obrolan ngalor-ngidul yang diselingi suapan nasi dan kriukan kerupuk yang dikunyah pelan itu akhirnya menyepakati bahwa seharusnya tidak hanya dua calon yang tersedia. Untuk menghindari terbentuknya kubu di level pemilih, sebaiknya memang tersedia lebih dari dua calon.

Tapi apa daya, revisi undang-undang pemilu telah disahkan, meskipun dengan beberapa poin yang dianggap kontroversial.

Salah satunya soal syarat presidential threshold.

Tentang Presidential Threshold

Dalam revisi undang-undang pemilu dinyatakan bahwa calon presiden dapat diajukan oleh partai atau gabungan partai  politik dengan total suara partai atau gabungan partai politik tersebut sebesar 20% dari kursi legislatif atau 25% dari total perolehan suara dalam pileg.

Jika saya tidak keliru, ada sedikit perbedaan makna presidential threshold di beberapa negara lain dengan pengertian presidential threshold di Indonesia. Di banyak negara di luar sana, presidential threshold dimaknai sebagai batas minimum persentase suara yang harus diraih seorang kandidat presiden untuk meraih kursi kepresidenan. Sebutlah presidential threshold yang ditetapkan di sana sebesar 35%. Maka jika seseorang mengikuti pemilihan presiden di negara-negara tersebut, ia harus mampu meraih minimal suara sebesar 35% dari total suara pemilih yang berpartisipasi dalam pilpres tersebut.

Di Indonesia, presidential threshold dipahami berbeda. Sebagai mana saya sebut sebelumnya, presidential threshold dianggap sebagai syarat perolehan suara minimal dalam pileg yang diperoleh partai politik agar dapat mengusung calon presiden.

Di sinilah dilemanya berawal.

Mengapa seharusnya tidak perlu ada Presidential Threshold pada Pilpres 2019?

Saya pribadi merasa kebijakan menetapkan besaran presidential threshold sebesar 20% kursi atau 25% suara untuk pilpres 2019 itu kurang tepat.

Sebab itulah, saya mendukung mereka yang mempertanyakan kebijakan tersebut dan berupaya mengajukan kembali pengkajian ulang atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun sebelumnya MK pernah menolak judicial review dengan topik yang sama pada kisaran Januari 2018.

Beberapa orang mungkin bersuara, kenapa penolakan itu baru disuarakan sekarang? Bukankah pada pilpres sebelumnya, 2004, 2009, dan 2014, juga berlaku ketentuan presidential threshold? Kenapa baru ribut saat menjelang pilpres 2019?

Benar, presidential threshold juga berlaku pada pilpres tahun-tahun sebelumnya. Namun, perlu diingat, pada pilpres sebelumnya tersebut, pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan pada hari berbeda yang terpisah beberapa bulan.

Pada pemilu 2014 misalnya, pileg dilaksanakan pada bulan April, sementara pilpres diadakan pada bulan Juli. Ada jarak 3 bulan di antara keduanya. Sehingga, bisa diketahui terlebih dahulu partai-partai mana yang memenangi dan meraih suara maksimal pada pileg. Berdasarkan hasil pileg tersebutlah partai-partai yang jumlah suaranya memenuhi presidential threshold mengajukan calon presidennya. Sekali lagi, hal tersebut masuk akal dilakukan karena hasil pileg telah diketahui terlebih dahulu.

Berbeda dengan pemilu 2019 yang dilaksanakan berbarengan.

Fakta bahwa pelaksanaan pileg dan pilpres 2019 yang akan dilangsungkan pada hari yang sama pada 17 April 2019 ini sangat jarang diungkit dan disuarakan media. Akibatnya, banyak masyarakat yang belum tahu. Pada akhirnya, ketidaktahuan tersebut mendistorsi pemahaman masyarat soal logika pencalonan presiden dalam kaitannya dengan perolehan suara partai politik dalam pileg.

Bagaimana mungkin ada presidential threshold jika hasil pileg pada tahun tersebut saja belum diketahui karena dilaksanakan bersamaan dengan pilpres?

Revisi undang-undang pemilu menjawab pertanyaan tersebut dengan cara menetapkan hasil pemilu legislatif tahun 2014-lah yang akan digunakan sebagai dasar pencalonan presiden pada pilpres 2019.

Sekali lagi, hal tersebut melawan akal sehat.

Bukankah hasil pileg 2014 telah digunakan untuk pilpres 2014?

Bukankah pada pileg 2014 kita sebagai rakyat tidak pernah diberitahu bahwa suara kita akan dijadikan dasar pencalonan presiden sebanyak dua kali, yaitu pada pilpres 2014 dan 2019?

Bukankah terdapat kemungkinan perbedaan perolehan suara partai-partai yang berlaga dalam pemilu 2014 dengan partai yang berlaga di 2019?

Bukankah ada pemilih pada pemilu 2014 yang telah meninggal dan suaranya tidak lagi ada dalam pemilu 2019? Bagaimana logikanya mengakui pilihan politik orang yang sudah meninggal sebagai dasar syarat pengajuan calon presiden?

Di mana keadilan bagi partai-partai baru yang untuk pertama kalinya ikut pemilu tahun 2019 dan ternyata memperoleh suara besar? Bukankah ini berarti suara partai-partai tersebut (yang merupakan aspirasi dan amanat pemilih) tidak dapat diejawantahkan dalam bentuk pengusungan calon dari partai mereka sendiri pada tahun yang sama?

Ini sama seperti menggunakan kembali tiket pertandingan World Cup 2014 dan digunakan kembali untuk menonton pertandingan World Cup 2018.

Kebijakan yang tidak masuk akal (setidaknya buat saya) dan mencoba menipu logika.

Terlepas dari kepentingan politik yang dicoba diraih (meminimalkan calon yang akan bersaing misalnya?), dengan disetujuinya aturan tersebut akan menutup kemungkinan munculnya calon-calon alternatif yang bisa jadi jauh lebih berkualitas untuk memimpin bangsa ini ketimbang calon-calon yang saat ini ada.

Jika ada yang beranggapan, presidential threshold akan menyaring calon hingga didapatkan calon yang berkualitas, bagi saya justru sebaliknya. Hal itu hanya menutup peluang kita mendapatkan calon-calon berkualitas lain yang akan bisa maju jika syarat presidential threshold dihapuskan.

Jika ada yang beranggapan penghapusan presidential threshold akan membuat semua orang dapat mencalonkan diri sebagai presiden sehingga akan muncul terlalu banyak calon, maka izinkan saya mengingatkan bahwa pilpres negara Perancis pada tahun 2017 diikuti oleh 11 (sebelas) kandidat. Ya, sebelas kandidat, dengan perbandingan jumlah penduduk Perancis sebanyak 65 juta jiwa. Artinya, 1 kandidat bisa diasumsikan merepresentasikan sekitar 6 juta penduduk.

Jika negara kita bersedia menghilangkan ketentuan presidential threshold, maka jumlah maksimal calon presiden yang mungkin muncul adalah sebanyak partai politik yang berkompetisi dalam pileg 2019, yaitu sebanyak 19 calon. Bisa jadi lebih sedikit jika beberapa partai bergabung dan mencalonkan kandidat yang sama.

Jika total 19 calon presiden dibandingkan dengan 266 juta jumlah penduduk Indonesia, maka artinya 1 calon merepresentasikan 14 juta penduduk. Maka jumlah 19 calon presiden untuk negara sebesar Indonesia tidak ada artinya dibandingkan dengan pilpres Perancis tadi.

Dengan dihapusnya presidential threshold, akan muncul banyak pilihan kandidat presiden. Pada akhirnya, suara pemilih akan terdistribusi dan akan menghindari polarisasi ekstrim yang berpotensi memecah belah.

Meskipun pada akhirnya dalam putaran dua pilpres hanya akan terdapat dua calon dengan suara terbanyak, namun setidaknya penghapusan presidential threshold tidak mematikan kesempatan bagi orang-orang yang punya kualitas bagus untuk maju menjadi calon pemimpin bangsa.

Saya sejujurnya muak melihat banyaknya pertemanan dan persaudaraan yang tercabik karena perbedaan pilihan politik.

Saya jengah dengan buzzer-buzzer politik di media sosial yang memuja kandidatnya laksana dewa tanpa cacat dan selalu mencari-cari kesalahan kandidat lainnya.

Saya rindu pesta politik yang nyaman, teduh, dan bersahabat. Di mana persaingan antar kandidat tidak menciptakan debat dan penistaan martabat.

Sudah saatnya negara kita (beserta warga negaranya) melangkah maju dan menjauhkan kepentingan sesaat demi perkembangan demokrasi yang sebenarnya.

Saat tulisan ini ditulis, saya berharap akan ada keajaiban yang membuat Mahkamah Konstitusi bijak dalam menentukan keputusan.

Jika kelak keinginan saya tidak terwujud, saya masih tetap berharap di pemilu-pemilu mendatang, lembaga legislatif dan pemerintah akan mampu berpikir jernih dan membuat undang-undang pemilu yang adil, tidak melawan nalar, dan tidak selalu berubah-ubah sesuai kepentingan politis.

Sudah tidak masanya lagi kita mengobrak-abrik ketentuan pemilihan umum setiap kali pesta demokrasi itu datang.

Semoga saja masih ada harapan untuk bangsa ini.

Aamiin.

 

 

*Ilustrasi bersumber dari pencarian Google

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: